KKN Inisnu Temanggung gandeng UMK dalam pembuatan SPP-IRT pada produk di desa Gentingsari

SPP-IRT adalah bukti penyampaian komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia.

Izin Edar ini merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.Mahasiswa KKN Inisnu Temanggung (Muna) mengajak UMK di desa Gentingsari untuk membuat SPP-IRT pada produk masyarakat setempat.

Kegiatan ini juga merupakan progam kerja yang dilakukan untuk memenuhi tugas KKN. Pada proses pembuatan SPP-IRT secara online syarat awal yang harus dilakukan adalah membuat (NIB) Nomor Induk Berusaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.L

angkah selanjutnya setelah membuat NIB adalah pengisian data di OSS, kemudian dokumen yang harus disiapkan setelah mendapatkan sertifikat PIRT diantaranya :Catatan produksi Ceklis jadwal kebersihanDaftar peralatan Diagram prosesSOPLayout produksi Denah lokasi produksiTata tertib Penentuan kode produksi Yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 3 bulan. Pemilik usaha sangat berantusias pada pembuatan dan proses perijinan SPP-IRT.

Diharapkan dengan adanya pembuatan SPP-IRT tersebut para pemilik UMK bisa memasarkan lebih luas produk yang mereka produksi karena sudah mempunyai nomor SPP-IRT. Hal ini juga termasuk gerakan pencegahan stop kawin bocah dalam bidang ekonomi. ( Amirotul Munawwaroh )

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *